Bengkulu - Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu melaksanakan kegiatan Analisis Strategi Kebijakan di Wilayah dengan Topik Analisis Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris ke Kota Bengkulu, dalam rangka verifikasi pengumpulan data lapangan di Kota Bengkulu dengan melakukan koordinasi kepada Notaris Is Hariyani, S.H.,M.Kn., selaku Notaris dan Notaris Rizfitriani Alamsyah, S.H.,M.Kn., selaku anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Bengkulu (MPWN Provinsi Bengkulu) dari unsur Notaris, Jum’at, (05/07/2024)
Dari hasil pengumpulan data yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu Santosa yang dalam hal ini diwakili oleh Kasubbid Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Radi Meydiansyah beserta Tim ini mendapatkan informasi sebagai berikut: Tujuan dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris, adalah:
- Pertama, untuk meningkatkan kinerja Majelis Pengawas Notaris di Provinsi Bengkulu.
Kedua, melaksanakan ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Ketiga, mencabut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti.
Keempat, kewenangan Pengawasan atas Notaris dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dilaksanakan dengan membentuk Majelis Pengawas Pusat, Majelis Pengawas Wilayah untuk di wilayah provinsi, dan Majelis Pengawas Daerah untuk di wilayah kabupaten/kota. - Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris ini telah diimplementasikan selama 3 tahun 2 bulan, berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis dari Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia bahwa peraturan yang dilakukan analisis adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang sudah berlaku paling singkat 1 (satu) tahun.
- Majelis Pengawas Notaris dan Pengurus Daerah Ikatan notaris adalah sasaran kebijakan dalam kegiatan Analisis Strategi Kebijakan di Wilayah dengan Topik Analisis Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris Notaris Kota Bengkulu. (HUMAS/Ed. MD).