Kepahiang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu melaksanakan kegiatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045 yang bertempat di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Kepahiang pada hari Senin (03/06/2024).
Kanwil Kemenkumham Bengkulu diwakili Tim Perancang yang dipimpin oleh Jisi Nasistiawan, SH., M.H (Perancang Madya) yang beranggotakan Hero Herlambang, SH., MH (Perancang Muda) dan Dwita Fransiska., SH.,MH disambut langsung oleh Kepala Bappeda (Bapak Solihin, M.Si) dan segenap jajaran OPD Pemkab Kepahiang yang datang untuk berpartisipasi aktif dalam pembahasan harmonisasi Raperda tersebut.
Dalam kegiatan dimaksud, Jisi Nasistiawan menjelaskan bahwa "hal Ikhwal urgensi dan kewenangan pelaksanaan Harmonisai Raperda RPJPD oleh Kemenkumham Bengkulu dan menilai bahwa pembahasan Raperda RPJPD 2025-2045 merupakan pedoman utama dalam pelaksanaan pembangunan daerah dan menjadi vital bagi dinamika perkembangan OPD Kepahiang melalui serangkaian pembahasan isu strategis dan arah kebijakan kedepan yang tentu berdampak pada pertumbuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kepahiang"
Rapat dilanjutkan dengan pemaparan hasil harmonisasi yang disampaikan oleh Hero Herlambang dan Dwita dan menilai bahwa Raperda tersebut masih banyak yang perlu diperbaiki dan meminta kepada Bagian Hukum Pemda untuk sesegera mungkin menyusun perbaikan Raperda tersebut. (Humas/ed.Md).