Kaur - Sebagai upaya untuk memastikan kualitas dan kelayakan lembaga pemberi bantuan hukum (PBH),Kanwil Kemenkumham Bengkulu melalui Kelompok Kerja Daerah Verifikasi dan Akreditasi melakukan Pemeriksaan Faktual Lapangan di Sekretariat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Sease Seijean, Kabupaten Kaur, Kamis (5/9/2024). Pemeriksaan tersebut dihadiri oleh pengurus, advokat, dan paralegal LBH Bumi Sease Seijean. Pemeriksaan faktual dilakukan untuk memverifikasi kondisi kantor, sarana prasarana, serta keterlibatan sumber daya manusia yang terdiri dari pengurus, advokat, dan paralegal dalam menjalankan layanan bantuan hukum selama tiga tahun terakhir.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan tindak lanjut surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI terkait akreditasi ulang PBH untuk periode 2022-2024. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar dalam menyusun rekomendasi verifikasi dan akreditasi untuk periode 2025-2027. Berdasarkan hasil pemeriksaan, beberapa saran diberikan untuk meningkatkan kualitas layanan PBH di Kabupaten Kaur.
Selain itu, PBH didorong untuk lebih aktif dalam kegiatan litigasi maupun non-litigasi, dengan harapan peningkatan kualitas serta kuantitas layanan bantuan hukum di Kabupaten Kaur dan sekitarnya. Dalam menjaga privasi klien, PBH juga diingatkan agar berhati-hati dalam mendokumentasikan pendampingan klien di media sosial, terutama dalam kasus yang melibatkan anak. Hasil dari pemeriksaan faktual lapangan ini akan digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh Kelompok Kerja Daerah dalam menyusun rekomendasi verifikasi dan akreditasi PBH yang akan disampaikan kepada Kelompok Kerja Pusat (Pokjapus).
Dengan pelaksanaan verifikasi dan akreditasi ulang ini, diharapkan LBH Bumi Sease Seijean dapat terus meningkatkan peran serta kualitasnya dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat di Kabupaten Kaur, demi mewujudkan keadilan yang lebih inklusif dan merata di Provinsi Bengkulu. (Humas/ED-MD.)