Bengkulu - Kegiatan Verifikasi dan Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) untuk periode 2022-2024 telah dilaksanakan oleh tim Kelompok kerja Kanwil Kemenkumham Bengkulu melalui pemeriksaan faktual lapangan di Kota Bengkulu. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan PBH dalam menjalankan tugasnya dan memperpanjang akreditasi untuk periode 2025-2027, Senin (2/9/2024).
Pemeriksaan ini dilakukan oleh Kelompok Kerja Daerah (Pokja) Verifikasi dan Akreditasi PBH dan berlangsung di tiga lokasi pemberi bantuan hukum, yaitu Sekretariat Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah, Sekretariat Pusat Konsultasi Bantuan Hukum Aisyiyah, dan Sekretariat Yayasan Cahaya Perempuan. Pemeriksaan ini melibatkan pengurus, advokat, dan paralegal dari masing-masing lembaga.
Tim Pokja melakukan survei lapangan dan memeriksa dokumen pendaftaran perpanjangan akreditasi yang sebelumnya telah disampaikan melalui aplikasi Sidbankum. Selain itu, pemeriksaan juga mencakup verifikasi sarana prasarana dan keterangan terkait keterlibatan SDM PBH dalam kegiatan bantuan hukum selama tiga tahun terakhir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa ketiga lembaga tersebut telah menunjukkan kesiapan yang memadai dalam proses perpanjangan akreditasi. Namun, Pokja memberikan saran agar lembaga-lembaga ini memperbaiki layanan bantuan hukum dengan memasang spanduk bantuan hukum gratis di depan sekretariat masing-masing dan menata ulang ruangan kantor untuk memudahkan masyarakat mendapatkan layanan yang lebih baik.
Pokja juga mendorong pengurus PBH untuk lebih aktif dalam kegiatan litigasi dan non-litigasi, sehingga kualitas dan kuantitas bantuan hukum di Kota Bengkulu dan Provinsi Bengkulu dapat terus meningkat.
Hasil dari pemeriksaan faktual lapangan ini akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menyusun rekomendasi verifikasi dan akreditasi ulang PBH yang akan disampaikan kepada Pokja Pusat. Kegiatan ini merupakan bagian penting dari upaya menjaga standar pelayanan hukum yang diberikan oleh PBH kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan bantuan hukum di Kota Bengkulu. (Humas/ED-MD.)