Curup -Kelompok Kerja Daerah (Pokjada) Verifikasi dan Akreditasi calon Pemberi Bantuan Hukum (PBH) melakukan agenda verifikasi faktual calon PBH di Kabupaten Rejang Lebong, Selasa (14/5). Tim yang dipimpin oleh Pajar Elmi (Kepala Bidang Hukum) dan beranggotakan Yatna, Imiastuti, dan Robert Julian Saragih menyambangi kantor LBH Narendradhipa yang terdatar sebagai calon PBH.
Verifikasi faktual merupakan bagian dari proses verifikasi dan akreditasi PBH yang terdiri dari beberapa tahapan, yakni pendaftaran, pemeriksaan administrasi melalui sidbankum, pemeriksaan dokumen fisik, pemeriksaan faktual lapangan, dan rekomendasi Kelompok Kerja Daerah (Pokjada).
Pada tahap pemeriksaan faktual lapangan ini, tim melakukan pemeriksaan atas kesesuaian dokumen yang telah diunggah oleh calon PBH di aplikasi Sidbankum, serta meninjau secara langsung sarana dan prasarana kantor.
LBH Narendradhipa memiliki banyak SDM yang tersertifikasi dengan pola kaderisasi yang sangat baik, administrasi dan sarana prasarana kantor yang memadai, dan jaringan kerjasama dengan berbagai institusi. Semoga dapat menjadi bahan pertimbangan Pokjapus dalam melakukan penilaian,” ungkap Kabid Hukum.
Sebelumnya, tim Pokjada telah melakukan verifikasi faktual ke Bantuan Hukum Antasena di Kabupaten Lebong dan LBH Bhakti Alumni UNIB Cabang Mukomuko.
Pelaksanaan verifikasi dan akreditasi pada tahun ini diharapkan dapat menjaring PBH baru yang berkualitas dan meningkatkan perluasan sebaran PBH khususnya di Provinsi Bengkulu.
Peningkatan jumlah dan sebaran PBH diharapkan berdampak pada peningkatan kuantitas dan kualitas layanan bantuan hukum serta pemerataan akses keadilan melalui kegiatan litigasi dan nonlitigasi kepada masyarakat/kelompok masyarakat miskin. Akreditasi PBH merupakan syarat mutlak untuk melaksanakan kegiatan bantuan hukum, baik yang bersumber melalui APBN maupun APBD. (HUMAS/ed. MD)