Bengkulu - Rabu, 30 Oktober 2024, berlangsung rapat di Ruang Rapat Aula Fatmawati Kanwil Kemenkumham Bengkulu. Rapat ini bertujuan untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Wali Kota Bengkulu Tahun 2024 mengenai Ketentuan dan Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu.
Rapat Dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah, Santosa yang diwakili oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Bapak Pajar Elmi, rapat dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu, Ibu Nurlia Dewi, serta para perancang peraturan perundang-undangan. Rapat ini menjadi tindak lanjut dari permohonan harmonisasi yang diajukan oleh Bagian Hukum Setda Kota Bengkulu.
Hasil dari rapat ini menunjukkan komitmen untuk memperbaiki rumusan norma yang ada, termasuk definisi objek pajak yang lebih jelas serta penyesuaian sanksi administratif yang konsisten dengan peraturan yang lebih tinggi. Para peserta sepakat bahwa perlu ada sistematisasi yang jelas dalam klasifikasi pajak dan menambah ketentuan mekanisme pemungutan pajak yang relevan.
Dengan adanya upaya ini, diharapkan Rancangan Peraturan Wali Kota Bengkulu dapat lebih komprehensif dan efektif, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Mari bersama kita wujudkan tata kelola pajak yang lebih baik untuk Kota Bengkulu!